• Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Fotocopy akta kelahiran bagi anak yang belum berusia 17 Tahun.
  • Foto Copy Surat Nikah apabila di KTP belum dirubah statusnya dari belum kawin menjadi kawin
  1. Mengajukan Pindah melalui WhatsApp
  2. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  3. Mengisi Formulir Surat Pindah Datang
  4. Melakukan pengajuan pindah Online
  5. Menunggu konfirmasi dan balasan dari daerah asal,menunggu proses dari daerah asal.
  6. Menerima Dokumen SKPWNI dari daerah asal
  7. Melakukan register Surat Pindah Datang Online
  8. Mengkonfirmasikan kepada pemohon
  9. Mengambil Surat Pindah Datang

GRATIS atau tidak dipungut biaya

Ubah Konten