• Formulir Pendataan Orang Terlantar : (FR-1.03)
  • Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan : (FR-1.05)
  1. Pemohon Datang Mengajukan Permohonan Penduduk Rentan
  2. Staf Menerima Permohonan dan Memberikan Form FR.1-05 (SPTJM Tidak Memiliki Dokumen) dan Form Pendataan Penduduk Rentan
  3. Pemohon Mengisi Form FR.1-05 dan Form Pendataan Penduduk Rentani
  4. Staf Menerima Form Yang Telah Diisii
  5. Kasi Pindat dan Pendataan Penduduk Melakukan Verifikasi Form Yang Telah Diisi
  6. Pemohon Melakukan Cek Sidik Jari
  7. Staf Melakukan Entry Data Ke SIAK
  8. Staf Mencetak SKOT
  9. Kasi Pindat dan Pendataan Penduduk Melakukan Verifikasi Hasil Cetakan SKOT
  10. Pemohon Menerima SKOT

GRATIS atau tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Download Disini