Akta kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti sah telah terjadinya kematian seseorang. Dokumen ini memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan sekaligus menjadi bentuk penghormatan terakhir bagi warga yang telah meninggal dunia. Pengurusan akta kematian tidak hanya sekadar formalitas. Dengan memiliki akta kematian, data kependudukan …
Tahun: 2025
PENGUMUMAN! Website Antrian Online masih dalam Maintenance
Kepada masyarakat Kabupaten Magetan, kami informasikan bahwa layanan antrian online Disdukcapil Magetan melalui laman https://antrian-disduk.magetan.go.id/ saat ini sedang dalam proses pemeliharaan (maintenance).Untuk sementara waktu, pelayanan daring PAKTUWA tidak dapat diakses hingga proses perbaikan selesai dilakukan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Masyarakat tetap dapat mengurus administrasi kependudukan melalui beberapa titik pelayanan yang tersedia, yaitu di …
Berita Acara Pengajuan Dokumen PAKTUWA Tanggal 12-11-2025
Langkah Mudah Membuat Akta Kelahiran di Kecamatan
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah atas kelahiran seseorang. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan berfungsi sebagai identitas awal setiap warga negara Indonesia. Memiliki akta kelahiran bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak dasar setiap orang. Dengan akta kelahiran, seseorang akan tercatat secara hukum dan memiliki Nomor Induk …
Berita Acara Pengajuan Dokumen PAKTUWA Tanggal 11-11-2025
“Anak Anda Sudah Punya KIA? Ini Syarat dan Caranya!”
KIA, Kartu Identitas Anak berfungsi sebagai kartu identitas sama seperti KTP-EL, namun KIA ini diperuntukkan bagi anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. KIA sangat penting bagi Anak, karena berfungsi sebagai : – melindungi pemenuhan hak anak, – menjamin akses sarana umum, – menjadi bukti identitas diri ketika anak – – mengalami …
Berita Acara Pengajuan Dokumen PAKTUWA Tanggal 10-11-2025
Berita Acara Pengajuan Dokumen PAKTUWA Tanggal 07-11-2025
Cara dan Syarat Membuat KTP-EL untuk Warga Magetan
Himbauan PEREKAMAN KTP-EL, bagi masyarakat Magetan yang saat ini telah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP-EL, agar tidak berdampak pada akses pelayanan publik lainnya. Siapkan dokumen persyaratannya yaitu Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran, lalu segera kunjungi Unit Pelayanan kami untuk melaksanakan perekaman KTP-EL. Lokasi Pelayanan: Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan MPP – Mall …
